Tuesday, May 19, 2015

PANDUAN PENYUSUNAN DOKUMEN RUMAH SAKIT PERSIAPAN AKREDITASI KARS

Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa RS tentang Panduan Penyusunan Dokumen Regulasi di RS terkait persiapan Akreditasi KARS, maka dibawah ini ditampilkan contoh beberapa pertanyaan yang dijawab oleh Ketua Eksekutif KARS.

1. Standar Akreditasi mensyaratkan dokumen yang harus ada di RS adalah kebijakan, pedoman/ panduan, dan SPO. Sedangkan RS selain dokumen tersebut, juga memiliki Instruksi Kerja sesuai level dokumen berdasarkan standar Internasional (ISO). Apakah diperlukan semua instruksi kerja yang sudah ada di RS sebagai dokumen level 3 harus diubah menjadi SPO (dokumen level 2)?

2. Format SPO KARS ditandatangani oleh Direktur RS sebagai orang yang menetapkan. Format SPO RS ditandatangani oleh kepala Unit Kerja yang menyiapkan, disetujui oleh Direktur terkait, dan ditetapkan oleh Direktur Utama RS. Hal ini sesuai dengan intent MCI 18 Standar JCI Edisi 4 yang sesuai dengan Standar Akreditasi Nasional Versi 2012 yang menyatakan bahwa ada suatu proses untuk telaah ulang dan persetujuan oleh individu yang berwenang. Dalam hal ini, kami menetapkan bahwa yang berwenang melakukan evaluasi tersebut adalah direktur terkait. Apakah berarti, format SPO kami harus diubah sesuai dengan Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi Tahun 2012?

3. Format SPO KARS tidak ada kolom unit kerja yang menyiapkan. Format SPO RS ada kolom unit kerja yang menyiapkan. Apakah format RS harus diubah sesuai dengan format KARS berdasarkan panduan Tahun 2012 tersebut?


Maka jawaban yang diberikan sebagai berikut :
1) SPO dan Instruksi kerja (IK)


Instruksi Kerja pada dasarnya adalah SPO tetapi untuk pekerjaan/kegiatan perorangan, untuk dokumen ISO memang dibedakan prosedur untuk pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan lebih dari satu orang (SPO) dengan pekerjaan/kegiatan yang dilakukan hanya untuk satu orang (IK), sehingga untuk ISO ada 3 level dokumen yaitu : pedoman/panduan, SPO dan IK. Hal tersebut tidak ada masalah, karena RS membagi prosedur menjadi SPO dan IK sehingga menjadi lebih rinci, maka tidak masalah. Namun ketentuan tersebut perlu diatur di dalam tata naskah/regulasi dokumen di RS. Surveior dalam melakukan survei wajib membaca terlebih dahulu tata naskah/regulasi dokumen di RS yang akan di survei.

2)Penandatangan dokumen/SPO

Pedoman penyusunan dokumen akreditasi yang dikeluarkan oleh KARS adalah acuan minimal yang disarankan diikuti oleh RS. Point yang harus diikuti oleh rumah sakit adalah semua SPO harus di tandatangani oleh Pimpinan tertinggi di RS. Bila dalam proses penandatangan tersebut dicantumkan siapa yang menyusun, siapa yang mentelaah, dll, tidak menjadi masalah, namun ketentuan tersebut agar diatur di dalam tata naskah/regulasi dokumen di RS.



3)Kesimpulan :
Berdasarkan ad) 1 dan 2) maka dokumen di RSCM tidak perlu di rubah, namun RS diminta mengirimkan tata naskah/regulasi dokumen ke KARS sebelum pelaksanaan survei sehingga surveior cukup waktu untuk dapat memahami pengaturan dokumen di RS.

Sumber: http://web.kars.or.id

PANDUAN PENYUSUNAN DOKUMEN RUMAH SAKIT PERSIAPAN AKREDITASI KARS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment