Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa RS tentang Panduan
Penyusunan Dokumen Regulasi di RS terkait persiapan Akreditasi KARS,
maka dibawah ini ditampilkan contoh beberapa pertanyaan yang dijawab
oleh Ketua Eksekutif KARS.
1. Standar Akreditasi mensyaratkan dokumen yang harus ada di RS
adalah kebijakan, pedoman/ panduan, dan SPO. Sedangkan RS selain dokumen
tersebut, juga memiliki Instruksi Kerja sesuai level dokumen
berdasarkan standar Internasional (ISO). Apakah diperlukan semua
instruksi kerja yang sudah ada di RS sebagai dokumen level 3 harus
diubah menjadi SPO (dokumen level 2)?
2. Format SPO KARS ditandatangani oleh Direktur RS sebagai orang yang
menetapkan. Format SPO RS ditandatangani oleh kepala Unit Kerja yang
menyiapkan, disetujui oleh Direktur terkait, dan ditetapkan oleh
Direktur Utama RS. Hal ini sesuai dengan intent MCI 18 Standar JCI Edisi
4 yang sesuai dengan Standar Akreditasi Nasional Versi 2012 yang
menyatakan bahwa ada suatu proses untuk telaah ulang dan persetujuan
oleh individu yang berwenang. Dalam hal ini, kami menetapkan bahwa yang
berwenang melakukan evaluasi tersebut adalah direktur terkait. Apakah
berarti, format SPO kami harus diubah sesuai dengan Panduan Penyusunan
Dokumen Akreditasi Tahun 2012?
3. Format SPO KARS tidak ada kolom unit kerja yang menyiapkan. Format
SPO RS ada kolom unit kerja yang menyiapkan. Apakah format RS harus
diubah sesuai dengan format KARS berdasarkan panduan Tahun 2012
tersebut?
Maka jawaban yang diberikan sebagai berikut :
1) SPO dan Instruksi kerja (IK)
Instruksi Kerja pada dasarnya adalah SPO tetapi untuk
pekerjaan/kegiatan perorangan, untuk dokumen ISO memang dibedakan
prosedur untuk pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan lebih dari satu
orang (SPO) dengan pekerjaan/kegiatan yang dilakukan hanya untuk satu
orang (IK), sehingga untuk ISO ada 3 level dokumen yaitu :
pedoman/panduan, SPO dan IK. Hal tersebut tidak ada masalah, karena RS
membagi prosedur menjadi SPO dan IK sehingga menjadi lebih rinci, maka
tidak masalah. Namun ketentuan tersebut perlu diatur di dalam tata
naskah/regulasi dokumen di RS. Surveior dalam melakukan survei wajib
membaca terlebih dahulu tata naskah/regulasi dokumen di RS yang akan di
survei.
2)Penandatangan dokumen/SPO
Pedoman penyusunan dokumen akreditasi yang dikeluarkan oleh KARS
adalah acuan minimal yang disarankan diikuti oleh RS. Point yang harus
diikuti oleh rumah sakit adalah semua SPO harus di tandatangani oleh
Pimpinan tertinggi di RS. Bila dalam proses penandatangan tersebut
dicantumkan siapa yang menyusun, siapa yang mentelaah, dll, tidak
menjadi masalah, namun ketentuan tersebut agar diatur di dalam tata
naskah/regulasi dokumen di RS.
3)Kesimpulan :
Berdasarkan ad) 1 dan 2) maka dokumen di RSCM tidak perlu di rubah,
namun RS diminta mengirimkan tata naskah/regulasi dokumen ke KARS
sebelum pelaksanaan survei sehingga surveior cukup waktu untuk dapat
memahami pengaturan dokumen di RS.
Sumber: http://web.kars.or.id
0 comments:
Post a Comment